Persib Bandung Berencana IPO, Yuk Kenali Tahapan - Tahapan Maung Bandung Agar Bisa Melantai di Bursa Efek Indonesia

2 days ago 11

Bola.com, Jakarta - Persib Bandung akan memulai perjalanan baru, juga terobosan transformatif saat mengumumkan bakal melantai di pasar saham Indonesia. CEO PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Glenn Timothy Sugita menegaskan, pihaknya percaya diri setelah adanya perubahan signifikan di sisi internal, yang lebih baik.

Pada perayaan pesta juara BRI Liga 1 2024/2025, Glenn mengungkapkan, PT PBB, yang juga mengelola Persib Bandung, sudah ancang-ancang menuju tangga berikutnya. Bagi Glenn, perjalanan ini menjadi cetak biru langkah menuju profesionalisme dan transparansi.

Jika menilik persyaratan dan proses, tak mudah bagi manajemen Persib Bandung untuk menghadirkan sampai pada tahap prospektus dan siap melakukan penawaran saham. Namun, berlatar dukungan manajemen dengan orang-orang profesional, mereka sudah mencanangkan bakal IPO tahun depan.

Nah, bagi kalian yang belum tahu secara ringkas bagaimana proses menuju IPO, seperti apa yang akan dilakukan Persib Bandung, simak yuk beberapa catatan berikut ini. Rangkaian tahapan berasal dari rangkuman beberapa sumber, termasuk dari BEI dan Investing.com

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

Jalan Lengkap Menjadi Emiten

1. Persiapan Internal Perusahaan

  • Mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dan stakeholders terkait rencana IPO.
  • Melakukan penilaian nilai perusahaan (valuasi) untuk menentukan harga saham yang akan ditawarkan.
  • Melakukan restrukturisasi perusahaan jika diperlukan, termasuk manajemen dan struktur kepemilikan saham agar sesuai dengan standar pasar modal.

2. Penunjukan Tim Profesional

  • Menunjuk penjamin emisi (underwriter) yang akan membantu proses penjualan saham dan menentukan harga saham perdana.
  • Menggandeng konsultan hukum, auditor, dan pihak-pihak lain yang diperlukan untuk mendukung proses IPO.

3. Penyusunan dan Pengajuan Dokumen

  • Menyusun prospektus yang berisi informasi lengkap tentang perusahaan, kinerja keuangan, risiko bisnis, dan kegiatan usaha.
  • Mengajukan permohonan pencatatan saham ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • OJK dan BEI akan menelaah dokumen, meminta revisi jika diperlukan, dan memberikan persetujuan untuk melanjutkan proses.

4. Public Expose dan Bookbuilding

  • Melakukan public expose, yaitu presentasi kepada publik dan calon investor mengenai prospek perusahaan dan rentang harga saham yang akan ditawarkan.
  • Melaksanakan proses bookbuilding, di mana investor institusi dan individu menyampaikan minat dan harga pemesanan saham sesuai rentang harga yang telah ditentukan.

5. Penawaran Umum Saham (Offering)

  • Setelah pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif oleh OJK, perusahaan membuka masa penawaran umum saham kepada publik dengan harga final.
  • Jika permintaan saham melebihi jumlah yang ditawarkan (oversubscribed), dilakukan mekanisme penjatahan dan pengembalian dana bagi investor yang tidak mendapatkan saham.

6. Pencatatan dan Perdagangan Saham di Bursa

  • BEI memberikan persetujuan pencatatan saham dan kode saham (ticker).
  • Saham didistribusikan secara elektronik melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
  • Perusahaan resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia dan saham mulai diperdagangkan secara publik.

7. Tahapan Tambahan untuk e-IPO (jika menggunakan sistem elektronik)

  • Penawaran awal dengan harga kisaran.
  • Penawaran umum dengan harga final dan konfirmasi pembelian oleh investor.
  • Penjatahan efek sesuai permintaan dan ketersediaan saham.
  • Distribusi saham kepada investor dan peluncuran resmi di BEI.
Read Entire Article
Ilmu Pengetahuan | | | |